Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita


Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?

Sumber Berita

Investasi uang kripto (cryptocurrency) sedang nge-tren di berbagai macam negara dan di Indonesia tentunya, sebab mudah di akses dan tidak terbatas jumlah investasinya, investasi kripto dapat dilakukan dengan mudah yaitu bisa dilakukan melalui aplikasi dari smartphone anda. Pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Mewacana menerima pengembalian investasi uang crypto.

Perdagangan kripto Karena akses perdagangan crypto tidak terbatas dan berlaku secara internasional. Keraguan apakah setiap pemilik Crypto akan melaporkan aset crypto-nya sebagai kekayaan dalam SPT sehingga dihitung sebagai objek pajak. Jika tidak dilaporkan di SPT, tentu saja DJP tidak dapat memungut pajak daripada perdagangan kripto tersebut. Terlepas dari itu, pemerintah tetap mempertimbangkan rencana ini, karena perdagangan Crypto menghasilkan pendapatan tambahan bagi investor.

Pemerintah juga merencanakan masuk dan mendapatkan akses untuk mengetahui perdagangan Crypto ini, meskipun sulit, pemerintah akan memiliki kesempatan melalui peraturan pajak yang akan dirilis, pemerintah dapat menemukan kegiatan transaksi di pasar Crypto.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda. Aspakrindo mengajukan skema pajak penghasilan akhir untuk transaksi mata uang digital. Tarif yang dikirimkan adalah 0,05 persen. Angka ini lebih rendah dari pungutan pph akhir pada pertukaran saham saat ini 0,1 persen.

Teguh mengungkapkan tahun lalu volume rata-rata transaksi aset Crypto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan, setara dengan Rp. 480 triliun selama setahun terakhir. Jadi ketika menggunakan skema pph akhir 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 miliar. Bahkan secara tegas memprediksi pada tahun 2024, transaksi Crypto memiliki potensi untuk berkontribusi pajak menjadi triliunan rupiah.

Pemerintah sedang melihat jenis apakah daripada pajak investasi dalam aset kripto, termasuk ke dalam barang kah? Atau jasa? Hal ini masih menjadi penelitian dan diskusi yang dilakukan oleh DJP, sebelum akhirnya akan menentukan pajaknya.



Nama   : Defandra Pangestu Ramadhan

NIM     : 1902056052

Kelas    : IH-B4

Anggota Kelompok;

Nadiya Aulia Khairunnisa(1902056057)

Dian Mahdianto(1902056054)

M. Abror Meizano Gading(1902056075)

-


Rabu, 07 April 2021

PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA

Nama : Defandra Pangestu Ramadhan
Kelas : IH-B4
NIM : 1902056052

Sumber Jurnal

METODE ANALISIS LEWAT SUDUT PANDANG HISTORIS

Pajak merupakan sumber pendapataan yang digunakan untuk membiaya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pajak juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mengelola pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejumlah regulasi pun diterbitkan untuk menopang penghitungan dan aturan main perpajakan. Pembiayaan pemerintah yang berasal dari pajak tidak akan berhasil, jika tidak ditunjang oleh peraturan di bidang perpajakan yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintiikan keadilan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Karena  itu, peralihan  kekayaan dari rakyat ke kas negera bukan merupakan perbuatan melangganggar hukum, maka dalam UUD 1945 disebutkan  bahwa “segala pajak untuk keperluan kas negara beradasarkan undang-undang”.

Berdasarkan data dari penelitian terkait praperadilan di Indonesia oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat penelusuran 80 putusan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diambil dari lima PN di Indonesia yang terdiri atas PN Jakarta Selatan, Pontianak, Makassar dan Kupang pada periode tahun 2005-2010. Jumlah perkara praperadilan terbanyak yang didapat ialah terkait tindak pidana korupsi sebanyak 16 kasus. Sedangkan kasus kedua terbanyak ialah terkait dengan kasus penipuan atau penggelapan sebanyak 11 kasus, dan terbanyak ketiga ialah kasus terkait narkotika. Berikut merupakan jenis dari tindak pidana pokok terkait perkara peradilan yang diteliti oleh ICJR dalam jurnal penelitian tersebut.

Sementara itu, dalam tindak pidana perpajakan, selain menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan, ia juga memiliki aturan hukum pidana formil yang ada dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini begitu banyaknya perkara praperadilan terkait tindak pidana perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) terhadap Penyidik Pegawagai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPNS DJP memiliki mandat untuk menanganai perkara dugaan tindak pidana dalam bidang perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Oleh karena adanya gugatan praperadilan atas proses akan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakibatkan kasus tersebut bergulir di pengadilan dengan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan/penahanan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan DJP.

Sepanjang 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang diuji materi-kan ke MK ada yang ditolak, namun ada juga yang diterima oleh MK sehingga beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu berdampak pada penerapannya.

Teman sekelompok
Muhammad Widadul Umam (yuridis)
Muhammad Abror Meizano Gading (sosiologis)