Selasa, 08 Juni 2021

Analisis Berita


Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?

Sumber Berita

Investasi uang kripto (cryptocurrency) sedang nge-tren di berbagai macam negara dan di Indonesia tentunya, sebab mudah di akses dan tidak terbatas jumlah investasinya, investasi kripto dapat dilakukan dengan mudah yaitu bisa dilakukan melalui aplikasi dari smartphone anda. Pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Mewacana menerima pengembalian investasi uang crypto.

Perdagangan kripto Karena akses perdagangan crypto tidak terbatas dan berlaku secara internasional. Keraguan apakah setiap pemilik Crypto akan melaporkan aset crypto-nya sebagai kekayaan dalam SPT sehingga dihitung sebagai objek pajak. Jika tidak dilaporkan di SPT, tentu saja DJP tidak dapat memungut pajak daripada perdagangan kripto tersebut. Terlepas dari itu, pemerintah tetap mempertimbangkan rencana ini, karena perdagangan Crypto menghasilkan pendapatan tambahan bagi investor.

Pemerintah juga merencanakan masuk dan mendapatkan akses untuk mengetahui perdagangan Crypto ini, meskipun sulit, pemerintah akan memiliki kesempatan melalui peraturan pajak yang akan dirilis, pemerintah dapat menemukan kegiatan transaksi di pasar Crypto.

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda. Aspakrindo mengajukan skema pajak penghasilan akhir untuk transaksi mata uang digital. Tarif yang dikirimkan adalah 0,05 persen. Angka ini lebih rendah dari pungutan pph akhir pada pertukaran saham saat ini 0,1 persen.

Teguh mengungkapkan tahun lalu volume rata-rata transaksi aset Crypto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan, setara dengan Rp. 480 triliun selama setahun terakhir. Jadi ketika menggunakan skema pph akhir 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 miliar. Bahkan secara tegas memprediksi pada tahun 2024, transaksi Crypto memiliki potensi untuk berkontribusi pajak menjadi triliunan rupiah.

Pemerintah sedang melihat jenis apakah daripada pajak investasi dalam aset kripto, termasuk ke dalam barang kah? Atau jasa? Hal ini masih menjadi penelitian dan diskusi yang dilakukan oleh DJP, sebelum akhirnya akan menentukan pajaknya.



Nama   : Defandra Pangestu Ramadhan

NIM     : 1902056052

Kelas    : IH-B4

Anggota Kelompok;

Nadiya Aulia Khairunnisa(1902056057)

Dian Mahdianto(1902056054)

M. Abror Meizano Gading(1902056075)

-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar