Rabu, 07 April 2021

PENGATURAN DAN PRAKTEK PRAPERADILAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA

Nama : Defandra Pangestu Ramadhan
Kelas : IH-B4
NIM : 1902056052

Sumber Jurnal

METODE ANALISIS LEWAT SUDUT PANDANG HISTORIS

Pajak merupakan sumber pendapataan yang digunakan untuk membiaya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pajak juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mengelola pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejumlah regulasi pun diterbitkan untuk menopang penghitungan dan aturan main perpajakan. Pembiayaan pemerintah yang berasal dari pajak tidak akan berhasil, jika tidak ditunjang oleh peraturan di bidang perpajakan yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintiikan keadilan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Karena  itu, peralihan  kekayaan dari rakyat ke kas negera bukan merupakan perbuatan melangganggar hukum, maka dalam UUD 1945 disebutkan  bahwa “segala pajak untuk keperluan kas negara beradasarkan undang-undang”.

Berdasarkan data dari penelitian terkait praperadilan di Indonesia oleh Institute Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat penelusuran 80 putusan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diambil dari lima PN di Indonesia yang terdiri atas PN Jakarta Selatan, Pontianak, Makassar dan Kupang pada periode tahun 2005-2010. Jumlah perkara praperadilan terbanyak yang didapat ialah terkait tindak pidana korupsi sebanyak 16 kasus. Sedangkan kasus kedua terbanyak ialah terkait dengan kasus penipuan atau penggelapan sebanyak 11 kasus, dan terbanyak ketiga ialah kasus terkait narkotika. Berikut merupakan jenis dari tindak pidana pokok terkait perkara peradilan yang diteliti oleh ICJR dalam jurnal penelitian tersebut.

Sementara itu, dalam tindak pidana perpajakan, selain menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan, ia juga memiliki aturan hukum pidana formil yang ada dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini begitu banyaknya perkara praperadilan terkait tindak pidana perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak (WP) terhadap Penyidik Pegawagai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPNS DJP memiliki mandat untuk menanganai perkara dugaan tindak pidana dalam bidang perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Oleh karena adanya gugatan praperadilan atas proses akan penyidikan yang dijalankan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakibatkan kasus tersebut bergulir di pengadilan dengan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka, penangkapan/penahanan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan DJP.

Sepanjang 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang diuji materi-kan ke MK ada yang ditolak, namun ada juga yang diterima oleh MK sehingga beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu berdampak pada penerapannya.

Teman sekelompok
Muhammad Widadul Umam (yuridis)
Muhammad Abror Meizano Gading (sosiologis)