Sumber Jurnal
METODE ANALISIS LEWAT SUDUT PANDANG HISTORIS
Pajak merupakan sumber pendapataan
yang digunakan untuk membiaya pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Indonesia. Pajak juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mengelola
pendapatan negara yang digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sejumlah regulasi pun diterbitkan untuk menopang penghitungan dan aturan main
perpajakan. Pembiayaan pemerintah yang berasal dari pajak tidak akan berhasil,
jika tidak ditunjang oleh peraturan di bidang perpajakan yang menjamin
kepastian, ketertiban, penegakan dan perlindungan hukum yang berintiikan
keadilan dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia. Karena itu, peralihan kekayaan dari rakyat ke kas negera bukan
merupakan perbuatan melangganggar hukum, maka dalam UUD 1945 disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan kas
negara beradasarkan undang-undang”.
Berdasarkan data dari penelitian
terkait praperadilan di Indonesia oleh Institute Criminal Justice Reform
(ICJR), terdapat penelusuran 80 putusan praperadilan terkait penangkapan dan
penahanan yang diambil dari lima PN di Indonesia yang terdiri atas PN Jakarta
Selatan, Pontianak, Makassar dan Kupang pada periode tahun 2005-2010. Jumlah
perkara praperadilan terbanyak yang didapat ialah terkait tindak pidana korupsi
sebanyak 16 kasus. Sedangkan kasus kedua terbanyak ialah terkait dengan kasus
penipuan atau penggelapan sebanyak 11 kasus, dan terbanyak ketiga ialah kasus
terkait narkotika. Berikut merupakan jenis dari tindak pidana pokok terkait
perkara peradilan yang diteliti oleh ICJR dalam jurnal penelitian tersebut.
Sementara itu, dalam tindak pidana perpajakan, selain
menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai acuan, ia
juga memiliki aturan hukum pidana formil yang ada dalam Undang-Undang No. 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan beberapa
Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini
begitu banyaknya perkara praperadilan terkait tindak pidana perpajakan yang
diajukan oleh wajib pajak (WP) terhadap Penyidik Pegawagai Negeri Sipil (PPNS)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PPNS DJP memiliki mandat untuk menanganai perkara
dugaan tindak pidana dalam bidang perpajakan berdasarkan Pasal 44 ayat (1)
Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Oleh karena adanya gugatan praperadilan atas proses akan penyidikan
yang dijalankan oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakibatkan
kasus tersebut bergulir di pengadilan dengan untuk menguji sah tidaknya
penetapan tersangka, penangkapan/penahanan, penyitaan dan penggeledahan yang
dilakukan oleh PPNS di lingkungan DJP.
Sepanjang 2003 hingga saat ini, sudah banyak masyarakat mengajukan permohonan Uji Materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi (UUD 1945). Sebagian pasal yang diuji materi-kan ke MK ada yang ditolak, namun ada juga yang diterima oleh MK sehingga beberapa pasal mengalami perubahan makna yang tentu berdampak pada penerapannya.
Teman sekelompok