Investasi uang kripto (cryptocurrency) sedang nge-tren di
berbagai macam negara dan di Indonesia tentunya, sebab mudah di akses dan tidak
terbatas jumlah investasinya, investasi kripto dapat dilakukan dengan mudah
yaitu bisa dilakukan melalui aplikasi dari smartphone anda. Pada saat yang sama
Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Mewacana menerima
pengembalian investasi uang crypto.
Perdagangan kripto Karena akses perdagangan crypto tidak
terbatas dan berlaku secara internasional. Keraguan apakah setiap pemilik
Crypto akan melaporkan aset crypto-nya sebagai kekayaan dalam SPT sehingga
dihitung sebagai objek pajak. Jika tidak dilaporkan di SPT, tentu saja DJP tidak
dapat memungut pajak daripada perdagangan kripto tersebut. Terlepas dari itu,
pemerintah tetap mempertimbangkan rencana ini, karena perdagangan Crypto
menghasilkan pendapatan tambahan bagi investor.
Pemerintah juga merencanakan masuk dan mendapatkan akses
untuk mengetahui perdagangan Crypto ini, meskipun sulit, pemerintah akan
memiliki kesempatan melalui peraturan pajak yang akan dirilis, pemerintah dapat
menemukan kegiatan transaksi di pasar Crypto.
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia (Aspakrindo)
Teguh Kurniawan Harmanda. Aspakrindo mengajukan skema pajak penghasilan akhir
untuk transaksi mata uang digital. Tarif yang dikirimkan adalah 0,05 persen.
Angka ini lebih rendah dari pungutan pph akhir pada pertukaran saham saat ini
0,1 persen.
Teguh mengungkapkan tahun lalu volume rata-rata transaksi
aset Crypto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan, setara dengan Rp.
480 triliun selama setahun terakhir. Jadi ketika menggunakan skema pph akhir
0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap pendapatan negara diperkirakan
mencapai sekitar Rp 240 miliar. Bahkan secara tegas memprediksi pada tahun
2024, transaksi Crypto memiliki potensi untuk berkontribusi pajak menjadi
triliunan rupiah.
Pemerintah sedang melihat jenis apakah daripada pajak
investasi dalam aset kripto, termasuk ke dalam barang kah? Atau jasa? Hal ini
masih menjadi penelitian dan diskusi yang dilakukan oleh DJP, sebelum akhirnya
akan menentukan pajaknya.
NIM : 1902056052
Kelas : IH-B4
Anggota Kelompok;
- Nadiya Aulia Khairunnisa(1902056057)
- M. Abror Meizano Gading(1902056075)
-